Operasi Patuh Tinombala 2023, Penindakan Lalu Lintas di Palu!

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah, sedang melaksanakan Operasi Patuh Tinombala 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. Dalam operasi ini, Polresta Palu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan berbagai cara, seperti pemasangan spanduk dan pembagian pamflet kepada pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Raya Samratulangi, Sudirman, dan Hasanuddin di Kota Palu.

“Kami mengedukasi masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas,” kata Kepala Porlesta. Dikutip Jabar Ekspres dari Antaranews.

Baca Juga: Semangat Polri untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat!

Kepala Polresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan edukasi kepada masyarakat sejak hari pertama hingga hari keempat Operasi Patuh Tinombala. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan memberikan teguran secara humanis.

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala, sebanyak 520 teguran telah diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Barliansyah juga menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran yang tercatat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Polresta Palu karena pelaksanaannya dilakukan oleh Polda Sulteng, begitu pula tilang manual tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi ini antara lain pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Operasi Patuh Singgalang 2023! Pelanggaran di Sumatera Barat

Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Tinombala ini, Polresta Palu berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, dan mengurangi pelanggaran lalu lintas, terutama di Kota Palu. Edukasi dan penindakan yang dilakukan diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan