Forum Kepatuhan Kota Bandung Sepakat Optimalkan Peran dan Tegakkan Sanksi

Forum Kepatuhan Kota Bandung Sepakat Optimalkan Peran dan Tegakkan Sanksi
Photo: Forum Kepatuhan Kota Bandung Sepakat Optimalkan Peran dan Tegakkan Sanksi
0 Komentar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Bandung telah gencar dalam meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi/lembaga, sebagaimana amanat dalam Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Namun dalam hal peningkatan kepatuhan badan usaha, memang ada output yang dinilai kurang optimal.

“Kendala-kendala yang kerap terjadi yakni masih terdapat badan usaha yang belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembayaran iuran JKN. Beberapa upaya sudah ditempuh seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepatuhan, hingga pengiriman surat himbauan yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” jelas Fakhriza.

Ia menjelaskan bahwa tujuan penting yang ingin dicapai bersama yakni agar pekerja mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sehingga produktivitas kerja meningkat dan keberlangsungan usaha terus terjaga. Fakhriza mengharapkan dukungan dari anggota forum sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:Bersih-Bersih Serentak, Polres Lampung Barat Peduli Lingkungan!Operasi Patuh Tinombala 2023, Penindakan Lalu Lintas di Palu!

Baca Juga: BPJS Kesehatan Terus Bangun Sinergi Bersama Komunitas, Melalui Sambung Rasa Program JKN

Dari hasil forum tersebut, masing-masing pemangku kepentingan akan berupaya dalam memaksimalkan perannya agar terus mengdongkrak kepatuhan badan usaha di Kota Bandung. Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengoptimalkan himbauan dan undangan terhadap badan usaha tidak patuh, yang nantinya akan menjadi dasar profiling untuk tindakan selanjutnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengoptimalkan penerapan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu khususnya terhadap badan usaha yang memang belum mendaftarkan pekerjanya. Sedangkan dari Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan pendampingan pemeriksaan terhadap badan usaha, serta melakukan pembinaan dan sosialisasi bersama dengan BPJS Kesehatan.

0 Komentar