Forum Kepatuhan Kota Bandung Sepakat Optimalkan Peran dan Tegakkan Sanksi

JABAR EKSPRESBPJS Kesehatan Cabang Bandung aktif menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan setiap dua kali dalam setahun. Kegiatan mengundang pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam mendorong kepatuhan, khususnya bagi peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), pada Selasa, 27 Juni.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung sekaligus sebagai Ketua forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Bandung, Rachmad Vidianto. Dirinya nyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan ini tidak hanya sebagai wadah diskusi, tetapi juga memetakan bagaimana implementasi dilapangan berjalan dengan baik, tentunya sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing instansi/lembaga.

“Selain gencar melaksanakan pengawasan dan himbauan-himbauan terhadap badan usaha yang terindikasi tidak patuh, saya harap semua anggota forum dapat mengoptimalkan perannya. Anggota forum ini sudah lengkap, sehingga diharapkan dari pertemuan ini dapat memberikan saran dan rekomendasinya dalam hal penegakan kepatuhan,” papar Rachmad.

Baca Juga: Program JKN Bantu Seorang Buruh Operasi Ablasio Retina

Sebagaimana regulasi dan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Jaksa Agung telah diberikan amanat untuk memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negera, memberikan bantuan hukum dalam optimalisasi penyelenggaraan Program JKN, serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.

“Dengan pertemuan forum seperti ini, koordinasi antar pihak harus ditingkatkan, terutama dalam hal pentahapan terhadap tindak lanjut badan usaha yang belum patuh terhadap program JKN. Agar semua anggora forum menjalankan peran sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.

Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerbitkan himbauan terhadap 349 badan usaha tidak patuh. Beberapa diantaranya ditemukan bahwa badan usaha tersebut memang sudah tutup, kemudian ada pula yang sudah tidak beroperasional. Selanjutnya, terhadap badan usaha yang tidak merespon himbauan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung tersebut, akan diundang kembali untuk hadir dalam pemanggilan badan usaha.

Tinggalkan Balasan