JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Faisal mengatakan bahwa 12 penunggak pajak yang telah diberi peringatan kooperatif dan kominten untuk membayar pajak. Bahkan Bapenda Kota Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk memasang media peringatan.
Sebelumnya, Faisal mengatakan bahwa asa 12 penunggak pajak di Kota Cimahi yang telah dikirimi surat teguran oleh Bapenda Kota Cimahi. Tujuanya yakni untuk segera membayar pajak tersebut.
Akan tetapi, Faisal mengatakan bahwa surat teguran sebanayk tiga kali tersebut sempat diabaikan oleh 12 penunggaj pajak. Sehingga, lanjutnya, Bapenda Kota Cimahi turun tangan menggandeng Kejari Kota Cimahi untuk memasang media peringatan.
BACA JUGA: Sempat Kirim Surat Teguran Tiga Kali ke 12 Penunggak Pajak tapi Tak Digubris, Bapenda Kota Cimahi: Kita Pasang Media Peringatan!
“Total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena mereka nunggak pembayaran pajak,” kata Faisal.
Kemudian, lanjut Faisal, dari 12 wajib pajak yang kedapatan menunggak pembayaran tersebut ada 3 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran. Sedangkan sisanya, kata dia, meminta waktu untuk dicicil. Meskipun demikian, Faisal menyebutkan bahwa 12 wajib pajak tersebut kooperatif dan berkomitmen untuk segera membayar tunggakan pajak.
“Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal saat dimintai keterangan JabarEkspres.com pada Kamis, 6 Juli 2023.
BACA JUGA: Bapenda dan Kejari Kota Cimahi Bentangkan Spanduk, Ingatkan Wajib Pajak agar Tak Menunggak Pembayaran
Sementara itu, dalam spanduk dan stiker besar yang dipasang oleh Bapenda dan Kejari Kota Cimahi tersebut berisi peringatan bagi para wajib pajak agar tidak menunggak pembayaran. Dengan demikian diharapkan agar spanduk dan stiker besar tersebut dapat menjadi perhatia warga Kota Cimahi.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Sebab, kata dia, hasil pajak daerah tersbeut digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.