Sempat Kirim Surat Teguran Tiga Kali ke 12 Penunggak Pajak tapi Tak Digubris, Bapenda Kota Cimahi: Kita Pasang Media Peringatan!

JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Faisal mengatakan bahwa ada 12 penunggak pajak yang merupakan wajib pajak di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat peringatan.

Akan tetapi, kata Faisal, surat teguran sebanyak tiga kali yang dilayangkan oleh Bapenda Kota Cimahi terhadap 12 penunggak pajak tersbeut tidak dihiraukan. Sehingga, lanjutnya, Bapenda Kota Cimahi memasang media peringatan.

Sebagai informasi, Bapenda Kota Cimahi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi untuk memasang pedia peringatan bagi 12 penunggak pajak tersebut. Adapun media peringatan terseBut yakni berupa spanduk dan stiker besar.

BACA JUGA: Bapenda dan Kejari Kota Cimahi Bentangkan Spanduk, Ingatkan Wajib Pajak agar Tak Menunggak Pembayaran

“Sebelumnya ada proses penagihan dulu, kemudian kita layangkan surat peringatan tapi tidak juga membayar. Akhirnya kita pasang media peringatan,” kata Faisal, menegaskan saat dimintai keterangan JabarEkspres.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam spanduk dan stiker besar yang dipasang oleh Bapenda dan Kejari Kota Cimahi tersebut berisi peringatan bagi para wajib pajak agar tidak menunggak pembayaran. Dengan demikian diharapkan agar spanduk dan stiker besar tersebut dapat menjadi perhatia warga Kota Cimahi.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena menunggak pembayaran pajak.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Disemprot Bapenda Kota Cimahi

“Total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena mereka nunggak pembayaran pajak,” kata Faisal.

Kemudian, lanjut Faisal, dari 12 wajib pajak yang kedapatan menunggak pembayaran tersebut ada 3 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran. Sedangkan sisanya, kata dia, meminta waktu untuk dicicil.

Meskipun demikian, Faisal menyebutkan bahwa 12 wajib pajak tersebut kooperatif dan berkomitmen untuk segera membayar tunggakan pajak.

“Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa pemasangan media peringatan bagi penunggak pajak ini menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya agar membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan. Sebab, kata dia, hasil pajak daerah tersbeut digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan