Bapenda dan Kejari Kota Cimahi Bentangkan Spanduk, Ingatkan Wajib Pajak agar Tak Menunggak Pembayaran

JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat Faisal menegaskan bahwa pihaknya memberikan peringatan terkait wajib pajak yang menunggak pembayaran. Berdasarkan laporan dari pihak Bapenda Kota Cimahi, ada sejumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran.

Faisal pun mengatakan bahwa Bapenda Kota Cimahi memberikan peringatan kepada para wajib pajak agar tidak menunggak dengan cara yang unik. Pihak pun Bapenda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memasang spanduk dan stiker besar.

Dalam spanduk dan stiker besar yang dipasang Bapenda dan Kejari Kota Cimahi tersebut berisi peringatan bagi para wajib pajak agar tidak menunggak pembayaran. Dengan demikian diharapkan agar spanduk dan stiker besar tersebut dapat menjadi perhatia warga Kota Cimahi.

BACA JUGA: Warga Cimahi Ngaku Kelaparan Jadi Sorotan, Akui Pernah Kerja di Tambang hingga Jadi Pengangguran

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena menunggak pembayaran pajak.

“Total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena mereka nunggak pembayaran pajak,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal saat dimintai keterangan JabarEkspres.com pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kemudian, lanjut Faisal, dari 12 wajib pajak yang kedapatan menunggak pembayaran tersebut ada 3 wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran. Sedangkan sisanya, kata dia, meminta waktu untuk dicicil.

BACA JUGA: Penunggak Pajak Disemprot Bapenda Kota Cimahi

Meskipun demikian, Faisal menyebutkan bahwa 12 wajib pajak tersebut kooperatif dan berkomitmen untuk segera membayar tunggakan pajak.

“Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal.

Sebelum dipasangi media peringatan, kata Faisal, pihaknya telah mengirim surat teguran hingga tiga kali. Namun hal tersbeut tidak digubris, sehingga Bapenda bersama Kejari Kota Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan tersebut yakni dengan membentangkan spanduk dan memasang stiker besar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan