JABAR EKSPRES – Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Jawa Barat Faisal menegaskan bahwa pihaknya memberikan peringatan terkait wajib pajak yang menunggak pembayaran. Berdasarkan laporan dari pihak Bapenda Kota Cimahi, ada sejumlah wajib pajak yang menunggak pembayaran.
Faisal pun mengatakan bahwa Bapenda Kota Cimahi memberikan peringatan kepada para wajib pajak agar tidak menunggak dengan cara yang unik. Pihak pun Bapenda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi memasang spanduk dan stiker besar.
“Total ada 12 wajib pajak yang diberikan peringatan karena mereka nunggak pembayaran pajak,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal saat dimintai keterangan JabarEkspres.com pada Kamis, 6 Juli 2023.
Baca Juga:Tak Menggubris Pertanyaan Awak Media, Panji Gumilang Justru Ucapkan Terima Kasih dan Acungkan Jempol pada PolisiMassa ASRI Terlibat Aksi Saling Dorong dengan Polisi saat Demo di Al Zaytun, Terduga Provokator Berhasil Diamankan
“Dari 12 yang kita berikat peringatan itu, ada 3 wajib pajak yang sudah bayar. Sisanya itu ada yang minta waktu, ada yang dicicil. Tapi intinya mereka kooperatif dan komitmen akan membayar tunggakan,” kata Faisal.
Sebelum dipasangi media peringatan, kata Faisal, pihaknya telah mengirim surat teguran hingga tiga kali. Namun hal tersbeut tidak digubris, sehingga Bapenda bersama Kejari Kota Cimahi memberikan peringatan keras dengan memasang media peringatan tersebut yakni dengan membentangkan spanduk dan memasang stiker besar.
