JABAR EKSPRES – Adanya pengembalian uang kerugian negara yang diberikan oleh orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 atau yang dikenal sebagai Kasus Jilid II mendapat sorotan tajam dari aktivis dan pegiat anti korupsi Jawa Barat Agus Satria.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Negeri ( Kejari )Kota Banjar yang terus berusaha mengejar kerugian negara tersebut patut diapresiasi.
Menurut Informasi dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar Budi Prakoso, Kejari telah berhasil mendapatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Baca Juga:SPPG Yayasan Cita Amanat Matadireja Tegalluar Hentikan Pengiriman MBG Secara Sepihak!Pemkab Sumedang Sabet Penghargaan Transformasi Digital di Tengah Maraknya Kejahatan Siber AI
‘’Tapi, dalam perkara ini masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar,’’ ujar Agus dalam keterangganya, Jumat, (30/10/2026)
Agus mendesak, Kejari Kota Banjar terus melakukan pengusutan dan penyelidikan pada kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017–2021 itu.
Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara transparan. Sebab, selain anggota dewan diduga kuat kasus ini melibatkan banyak pejabat tinggi di Pemkot Banjar.
Agus membeberkan, dugaan keterlibatan Plt Wali Kota Banjar yang saat ini menjabat sebagai Sekda harus diselidiki juga untuk menjalani pemeriksaan.
Sekda Kota Banjar Soni Horison diduga pernah menerima aliran dana sebesar Rp 250 juta. Selain itu dugaan keterlibatan Wali Kota juga H. Sudarsono juga turut memperkeruh masalah ini.
‘’Dugaannya, Wali Kota Banjar menerima aliran dana dari PT Kelapa Setangkal sebesar Rp 500 juta yang merupakan anggota Gapensi,’’ ungkapnya.
Agus menegaskan, penyataan ini bukan tanpa bukti. Pihaknya akan memberikan seluruh dokumen kepada Kejati Jabar agar kasus ini diusut secara tuntas.
Baca Juga:PT PPB Bakal Laporkan Dugaan Pembongkaran Pagar Revitalisasi Taman Bugar ke Polrestabes BandungWajah Baru DPUTR KBB Anni Roslianti Pengemban Misi AMANAH
Untuk itu, pihaknya mendesak, kepada Kejari Kota Banjar agar terus melakukan pendalaman tentang keterlibatan pejabat tinggi itu.
‘’Kita tunggu ketegasan dan keberanian Kejari Kota Banjar, apakah akan memanggil para pejabat yang terlibat tersebut dan memberikan keterangan secara terbuka tetang jalannya proses hukum pada kasus ini,’’ tegas Agus.
Sementara itu sebelumnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar Budi Prakoso mengatakan, Kejari Kota Banjar telah berhasil melakukan pengembalian uang kerugian negara.
