Total 2.981 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Dilantik Jadi PPPK

JABAR EKSPRES – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan melantik sebanyak 2.981 guru honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lapangan Tegar Beriman, Rabu (5/7).

Ribuan guru tersebut yang berhasil lolos seleksi PPPK Guru Tahun 2022 dengan ditandai pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 5.420 Guru Honorer menjadi PPPK Guru sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Dengan rincian, tahun 2019 sebanyak 1.115 guru, tahun 2020 tidak ada penerimaan, tahun 2021 sebanyak 1.324 guru dan tahun 2022 sebanyak 2.981 guru.

PlT Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan, pengangkatan itu sebagai upaya dalam meningkatkan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Usia 52 Tahun Menerima SK Pengangkatan PPPK Guru

“Alhamdulilah, pengangkatan guru honorer jadi PPPK Guru jumlahnya sangat besar. Kita harus benar-benar bersyukur. Untuk itu, saya minta kepada para PPPK Guru yang baru saja dilantik dan menerima SK, untuk membuktikan dengan kinerja dan pengabdian yang optimal kepada masyarakat dan jadi kebanggaan,” kata Iwan kepada media.

Menurut Iwan Setiawan, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor terbesar di Indonesia upaya optimalisasi layanan pendidikan di Kabupaten Bogor terus dilakukan, salah satunya dengan cara pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Guru.

Bahkan, tahun 2023 ini, dirinya akan mengrekrut kembali PPPK formasi fungsional guru sebanyak 2.909 guru.

“Tahun 2023 ini, kami juga akan melaksanakan rekruitmen 2.909 formasi fungsional guru. Mudah-mudahan tahun 2024 kita bisa melantiknya seperti hari ini,” paparnya.

BACA JUGA: Pemda Sumedang Serahkan SK Pengangkatan Ratusan PPPK Tenaga Honorer!

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyatakan, bahwa PPPK Guru sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya salah satunya hak mendapatkan tunjangan.

“PPPK dengan ASN itu sama. Tunjangan mereka dapat, jenjang karir juga mereka bisa dapat dengan cara ikut open bidding. Yang membedakan hanya di pensiunan saja. Tenaga PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti ASN,” ucapnya.

Kemudian, Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Amsohi menyatakan, apresiasi kepada Pemkab Bogor yang sudah mengangkat kawan-kawan guru honorer untuk meningkatkan statusnya dari guru honorer menjadi PPPK Guru. Dengan begitu guru sudah ada peningkatan status.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan