Guru Honorer K2 Usia 52 Tahun Menerima SK Pengangkatan PPPK Guru

JABAR EKSPRES – Salah seorang guru honorer kategori dua atau K2 Titin Yuningsih (52), mengaku bahagia saat diwawancarai Jabar Ekspres di sela acara penyerahan SK pengangkatan PPPK Guru K2 di Kabupaten Sumedang, Rabu 5 Juli 2023, pagi.

Titin Yuningsih, yang sejak tahun 2002 lalu mengajar di salah satu sekolah dasar di Desa Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara, mengaku bahwa dirinya merasa bahagia. Lantaran, tepat pada hari Rabu (5/7), dirinya telah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK Guru.

Warga asal Perumahan Jatihurip blok 4 RT 04/12, Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang itu, telah mengalami proses mengajar sebagai guru sekolah dasar dengan status tenaga honorer sekitar 20 tahun lamanya.

BACA JUGA: Bupati Sumedang Berikan SK Pengangkatan PPPK kepada 746 Peserta

Dalam keputusanya, kini dia telah ditetapkan sebagai Guru Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 5 Kabupaten Sumedang dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kini saya menetap di SMPN 5 Sumedang, Alhamdulilah. Jadi, sejak 2017 saya pindah mengajar di SMP 5 dan kini kembali ditetapkan di sekolah yang sama,” ujarnya kepada Jabar Ekspres, Rabu (5/7).

Titin menyampaikan, dengan diangkat dan kembali ditetapkanya di tempat dia mengajar sebelummya, dirinya bisa lebih lagi dalam meningkatkatkan kecerdasan emosi anak.

“Alhamdulilah ya, mudah-mudahan menjadi keberkahan dan bisa lebih meningkatkan lagi kemampuan EQ anak. Melihat banyak anak dengan emosi yang bermacam-macam. Ada anak yang gampang ngambek dan lainya,” tandasnya.

Lulusan sarjana Pendidikan Agama Islam PAI itu, kini mengajar mata pelajaran Agama Islam dan Seni Budaya di sekolahnya. Dia berharap, semoga kedepan dirinya bisa lebih sabar dan profesional lagi dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. (Mg11)

BACA JUGA: Solusi Mendikbud untuk Guru Honorer, Menjadi Solusi Terbaik?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan