JABAR EKSPRES- Seorang warga negara Irak bernama Salwan Momika membakar salinan Al Quran di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, pada hari Idul Adha. Insiden tersebut terjadi di luar Masjid Stockholm di Medborgarplatsen, di mana Momika pertama-tama melemparkan kitab suci umat Muslim itu ke tanah sebelum membakarnya dan mengucapkan kata-kata yang menghina Islam.
Polisi Stockholm dipanggil ke luar masjid untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat memicu kejadian provokatif.
Ketua Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi, mengutuk provokasi dan tindakan polisi tersebut. Dia menyatakan bahwa peristiwa tersebut sangat menyulut kemarahan umat Islam di seluruh dunia.
Pada 12 Juni 2023, pengadilan banding Swedia menguatkan keputusan pengadilan tingkat lebih rendah untuk membatalkan larangan pembakaran Al Quran.
Pengadilan memutuskan bahwa polisi tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al Quran pada awal tahun ini.
Sebelumnya, pada bulan Februari, polisi menolak izin untuk dua upaya pembakaran Al Quran dengan alasan masalah keamanan, setelah seorang politikus sayap kanan Denmark bernama Rasmus Paludan membakar salinan Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari.
Kemudian, dua orang yang terlibat dalam tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Pada bulan April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dan menyimpulkan bahwa risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi kemampuan untuk melakukan demonstrasi.