ASN dan PPPK Diberi Ruang Ikut Kontestasi BPD di Bandung Barat!

ASN dan PPPK Diberi Ruang Ikut Kontestasi BPD di Bandung Barat!
Ilustrasi: ASN Bandung Barat saat mengikuti upacara bendera di Lapang Mekarsari, Kecamatan Ngamprah. Dok Prokompim KBB
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kontestasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 2026 di Kabupaten Bandung Barat dipastikan dapat diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait menelaah berbagai regulasi yang mengatur keanggotaan BPD dan menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang ASN maupun PPPK mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut.

“Hasil rapat bersama BKPSDM, Kesbangpol, DPMD, Bagian Hukum, dan para camat menyepakati bahwa ASN maupun PPPK diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota BPD karena tidak ada aturan yang melarang,” kata Sandi, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:Ratusan ASN Bandung Barat Ikut Tes Kompetensi, BKPSDM Sebut Ini Tujuannya!Pemkab Bandung Barat Uji Pola Kerja Fleksibel ASN

Menurut dia, rapat koordinasi yang melibatkan BKPSDM, Kesbangpol, DPMD, Bagian Hukum, serta seluruh camat se-Kabupaten Bandung Barat dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pemilihan anggota BPD 2026.

“Tidak ada larangan secara regulasi yang melarang ASN ataupun PPPK ikut dalam kontestasi pemilihan anggota BPD,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi. Ia menegaskan ASN diperbolehkan menjadi anggota BPD selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak menjalankan dua jabatan secara bersamaan.

“Dalam Undang-Undang Desa maupun Permendagri tentang BPD tidak terdapat larangan bagi ASN menjadi anggota BPD. Namun, yang bersangkutan tidak boleh menjalankan dua jabatan secara bersamaan,” ujar Dudi.

Dudi menjelaskan ketentuan mengenai keanggotaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga tidak mengatur larangan bagi ASN untuk menjadi anggota BPD,” tambahnya.

Sebaliknya, regulasi hanya melarang sejumlah pihak tertentu menjadi anggota BPD, seperti pengurus partai politik, kepala desa, perangkat desa, dan pihak lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat Pastikan Layanan Tak Terganggu Selama ASN WFAASN di Bandung Barat Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

“Yang tidak diperbolehkan menjadi anggota BPD adalah pengurus partai politik, perangkat desa, kepala desa, dan pihak-pihak tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelasnya.

0 Komentar