Benarkah Sumber Aliran Dana Ponpes Al Zaytun Berasal dari Kemenag?

Benarkah Sumber Aliran Dana Ponpes Al Zaytun Berasal dari Kemenag?
Benarkah Sumber Aliran Dana Ponpes Al Zaytun Berasal dari Kemenag? / ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Sejak beberapa hari kemarin, nama Ponpes Al Zaytun masih hangat menjadi bahan perbincangan banyak orang.

Pasalnya, pondok pesantren yang terkenal sebagai pondok yang alirannya berbeda itu ternyata mendapatkan aliran dana yang besar.

Setelah melakukan penyelidikan, rupanya aliran dana milik Ponpes Al Zaytun tersebut berasal dari negara bahkan mencapai puluhan miliar.

Baca Juga:Jadwal Tayang Mentari TV Jumat, 23 Juni 2023Kenali 7 Tanda Pasangan Selingkuh di Sini!

Kementerian Agama masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia, dan pihak terkait lain mengenai kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang belakangan menimbulkan kontroversi.

“Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang mempelajari perkara yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Namun, kementerian Agama membantah pernyataan tersebut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie.

“Kami tidak pernah memberikan dana bantuan kepada Pesantren Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie yang sedang berada di Makkah, Arab Saudi.

Menurut beliau, lembaga Al Zaytun ini mengelola madrasahnya mulai dari jenjang MI sampai dengan MA.

Berdasarkan data yang ada, jumlah siswa MI adalah sebanyak 1.289 orang, MTs sebanyak 1.979 orang, dan MA 1.746 orang.

Baca Juga:Jadwal Tayang RTV Jumat, 23 Juni 2023Terungkap! Ini Dia Sumber Aliran Dana Ponpes Al Zaytun

“Sesuai dengan regulasi, para siswa ini berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini berlaku untuk semua siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban kami sebagai pemerintah untuk memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” katanya lagi.

0 Komentar