JABAR EKSPRES – Seorang anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Anggota DPRD yang juga merupakan Fraksi NasDem itu mesti mendekam selama 5 bulan di penjara karena ia terbukti melakukan tindakan pencabulan.
Meski tidak hadir dalam persidangan, Indri Patmi, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, tetap membacakan putusan sidang tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023.
Baca Juga:Konflik Palestina-Israel, Militer Israel Menembak dan Membunuh Seorang Pemuda di BetlehemSudah Ketuk Palu! Pemerintah Resmi Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Simak Apa Itu Endemi di Sini
Adapun Yangto sendiri mendengarkan putusan sidang tersebut secara daring dari dalam sel Rutan Kelas II B Pandeglang.
Seandainya pelaku tidak memenuhi tuntutan restitusi, pihak berwenang bakal menyita harta miliknya.
“Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.
Kendati putusan sudah dibacakan, terdakwa tetap bisa mengajukan banding sebagai bentuk dari upaya hukum lain.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum dari terdakwa menghormati putusan tersebut. Dan kami juga akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir, bersama terdakwa terhadap putusan dijatuhkan terhadap terdakwa, kami menilai dari putusan tersebut merupakan putusan yang bagi kami, saya kira kurang adil,” katanya.
