Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Tindak Pencabulan, Divonis 5 Bulan Penjara

JABAR EKSPRES – Seorang anggota DPRD Pandeglang bernama Yangto divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Anggota DPRD yang juga merupakan Fraksi NasDem itu mesti mendekam selama 5 bulan di penjara karena ia terbukti melakukan tindakan pencabulan.

Meski tidak hadir dalam persidangan, Indri Patmi, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, tetap membacakan putusan sidang tersebut pada Rabu, 21 Juni 2023.

Adapun Yangto sendiri mendengarkan putusan sidang tersebut secara daring dari dalam sel Rutan Kelas II B Pandeglang.

“Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee, Rabu, 21 Juni 2023, dikutip dari Disway.id.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur di Bogor, Hati-Hati Begini Nih Modusnya

Putusan sidang juga menyatakan bahwa pelaku mendapatkan restitusi senilai Rp17.260.000.

Seandainya pelaku tidak memenuhi tuntutan restitusi, pihak berwenang bakal menyita harta miliknya.

“Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.

Kendati putusan sudah dibacakan, terdakwa tetap bisa mengajukan banding sebagai bentuk dari upaya hukum lain.

“Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang ini. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding,” katanya.

BACA JUGA: Guru Ngaji Lakukan Pencabulan Terhadap Anak 9 Tahun, Polresta Bandung Ringkus Pelaku yang Kabur Sampai Ciamis

Satria Pratama, selaku kuasa hukum Yangto, mengatakan bahwa putusan sidang tersebut tidak adil, kendati ia tetap menghormatinya.

“Hari ini kami selaku kuasa hukum dari terdakwa menghormati putusan tersebut. Dan kami juga akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir, bersama terdakwa terhadap putusan dijatuhkan terhadap terdakwa, kami menilai dari putusan tersebut merupakan putusan yang bagi kami, saya kira kurang adil,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan