JABAR EKSPRES – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dugaan pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar itu disoroti oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dewas pun meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dugaan temuan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar tersebut.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Kembali Pemeriksaan pada 19 Juni 2023
Berdasarkan informasi, dugaan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar tersebut pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 lalu.
Pasalnya, Dewas menilai bahwa dugaan pungli di rutan KPK tersebut adalah tindakan pidana.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina.
Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.
Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina.
Ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungli di rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, melanjutkan.
Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.
Dewas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.