Koalisi Masyarakat Minta KPU Tetap Atur LPSDK

JABAR EKSPRES – Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur aturan mengenai laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU.

Valentina Sagala, perwakilan dari koalisi yang terdiri dari 146 organisasi masyarakat sipil, mengungkapkan permintaan tersebut dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta. Mereka telah secara langsung menyampaikan permintaan tersebut kepada Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI sebelum mengadakan konferensi pers.

Koalisi tersebut juga mendesak Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera melengkapi regulasi laporan dana kampanye. Selain itu, Bawaslu diminta memastikan bahwa masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan terhadap kebenaran laporan dana kampanye, termasuk laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Valentina menyatakan bahwa ketentuan mengenai penyampaian LPSDK perlu diatur oleh KPU dalam peraturan KPU (PKPU) karena hal tersebut merupakan instrumen penting bagi pemilih dalam mengambil keputusan politik pada hari pemungutan suara.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil tersebut telah mengadakan audensi dengan KPU RI yang diwakili oleh anggota KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI. Pada kesempatan tersebut, mereka meminta KPU RI untuk tetap mengatur ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu dalam PKPU.

Valentina menjelaskan bahwa meskipun KPU menyatakan akan mengakomodasi penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap harus diatur dalam PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.

Selanjutnya, koalisi masyarakat sipil tersebut meminta KPU untuk memberikan akses informasi publik yang memadai terhadap laporan dana kampanye, termasuk akses informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan rencana menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta. Idham menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan