JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyoroti potensi beredarnya hoaks menjelang Pemilu 2024.
“Jelang Pemilu hati-hati dalam menggunakan medsos.
Informasi harus disaring karena bisa memecah belah persatuan bangsa,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Baca Juga:Sempat Beberkan Pelanggaran, Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap AdaSetuju Keputusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, DPR: Berikan Peluang Besar bagi Caleg Perempuan
Imbauan tersebut sempat disampaikannya ketika menghadiri halal bihalal RMI PWNU Jawa Tengah di SMA Subhanul Wathon, Magelang pada Minggu, 20 Mei 2023 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga sempat mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurutnya, Pemilu jangan sampai memecahbelah masyarakat.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa siapapun Presiden yang jadi nantinya harus didukung.
Polisi juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informastik (Kominfo) untuk mengantisipasi berita hoaks yang tidak benar.
Termasuk menangkal informasi di media sosial yang bisa memecah belah bangsa Indonesia.
“Indonesia itu memiliki keunggulan keberagaman. Ini harus dijaga,” katanya, memungkasi.
Sementara itu, partai yang baru mengumumkan bakal calon Presiden (Capres) yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti baru PDIP, dengan mengusung Ganjar Pranowo.
Namun, PDIP juga belum mengumumkan siapa Cawapres yang akan mendampingi Ganjar Prabowo di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:PPP Berharap Kehadiran Sandiaga Uno Bantu Elektabilitas Partai Makin MelesatJelang Pilgub 2024, Iwan Bule Ngaku Siap Maju Jadi Kandidat Gubernur Jawa Barat
Sedangkan partai lainnya belum mengumumkan siapa yang akan diusung sebagai Capres dan Cawapres mereka
Perlu diketahui bahwa Untuk diketahui, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
