Setuju Keputusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, DPR: Berikan Peluang Besar bagi Caleg Perempuan

JABAR EKSPRES -Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka disoroti oleh anggota DPR Siti Mukaromah.

Siti Mukaromah yang merupakan anggota DPR itu mengapresiasi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka.

Bukan tanpa alasan, anggita DPR Siti Mukaromah mengungkapkan bahwa keputusan MK soal sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka memberi peluang besar bagi perempuan calon anggota legislatif (Caleg) perempuan untuk menang dalam Pileg.

BACA JUGA: NasDem Apresiasi Keputusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Masyarakat Bisa Melihat Jelas Siapa yang Mereka Pilih

Sebab, katanya, sengan sistem tersebut, nomor urut tidak menjadi ganjalan yang berarti.

“Sistem proporsional terbuka memberikan peluang besar bagi caleg-caleg perempuan untuk menang dalam kontestasi Pemilu legislatif atau Pileg.

Nomor urut tidak menjadi ganjalan yang berarti,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Sabtu, 17 Juni 2023.

hal itu diungkapkan oleh Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 16 Juni 2023.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK yang menetapkan sistem pemilihan tetap berlangsung secara terbuka.

“Kader Perempuan Bangsa di seluruh Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi putusan MK tersebut,” katanya.

Menanggapi soal target 100 kursi legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erma mengatakan bahwa konsep Caleg perempuan adalah menambah perolehan kursi, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten dan Kota.

“Keberadaan Caleg perempuan di PKB bukan untuk merebut kursi yang ada.

Tapi menambah perolehan kursi, baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten dan Kota.

Jadi, kami juga bekerja untuk partai, menambah perolehan suara partai,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan perolehan 100 kursi dengan sistem pemilihan proporsional terbuka.

Ia pun sudah menginstruksikan tiga hal kepada seluruh calon legislatif PKB, di antaranya yakni sebagai berikut.

Pertama, meneruskan seluruh kerja-kerja politik merebut hati dan suara rakyat yang akan dibawa pada proses pileg 14 Februari 2024.

Kedua, PKB akan terus bekerja secara sistematis mendorong, memfasilitasi, dan mendukung infrastruktur politik bagi para caleg yang akan berkampanye.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan