MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ridwan Kamil: Yes!

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan vonis terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. MK menolak permohonan gugatan, sehingga Pemilu 2024 tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka.

Hal itu juga disambut baik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kamis (15/6). “Yes, Ridwan Kamil merespon yes,” ucapnya selepas mengisi forum Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia (APPDI) di Bandung.

BACA JUGA: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Kandidat Cawapres Terpopuler

Pria yang akrab dipanggil Kang Emil itu menguraikan, di era hari ini memilih orang per orang adalah konsekuensi dari demokrasi yang dipilih. “Mencoblos presiden kan orangnya bukan ke partainya, mencoblos gubernur ke orangnya bukan ke partainya. Mencoblos bupati walikota juga begitu,” sambungnya.

Menurut Kang Emil, pemilihan para anggota DPRD Kota Kabupaten sampai pusat pun juga akan lebih fair jika yang dicoblos adalah calon legislatifnya. Pemilihan kepada personal itu juga otomatsi membawa benefit ke partai politiknya. “Jadi kalau keputusannya pemilihan terbuka saya kira itu yang diharapkan. Menjadi kedewasaan proses transisi demokrasi,” cetusnya.

Diketahui, putusan MK itu juga dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6). “Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan itu.

BACA JUGA: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK

Gugatan terkait sistem pemilu itu mencuat pada November 2022 lalu. MK menerima permohonan dari orang yang menginginkan sistem proporsional tertutup. Sejumlah pemohon itu adalah Demias Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman, Riyanto dan Nono Marijono.

Yang dimaksud sistem proporsional terbuka adalah menerapkan bahwa rakyat bakal memilih langsung caleg atau wakil rakyatnya. Sementara sistem tertutup hanya memungkinkan rakyat untuk memilih partai politik. (son)

BACA JUGA: Uu Diusulkan Jadi Cawapres Ganjar, Ridwan Kamil Berikan Doa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan