BPOM RI Rilis Obat Sirup Aman Konsumsi, Cek di Sini Nama-Nama Obatnya!!

JABAR EKSPRES – Di pertengahan Mei 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan rilis nama-nama obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat.

Pernyataan dari BPOM terkait nama obat sirup aman konsumsi tersebut tentu saja dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat.

Sebab, dengan keluarnya nama obat sirup aman konsumsi maka dapat dipastikan obat-obat itu sudah terbebas dari resiko tercemar dan aman untuk digunakan baik untuk anak-anak dan orang tua.

Beberapa bulan terakhir, masyarakat kerap risau apabila ada anggota keluarganya yang sakit atau demam. Sebab, tidak ada ketidak jelasan nama atau daftar obat sirup apa yang bisa atau boleh dikonsumsi.

Sehingga, ada rasa bimbang dari masyarakat setiap akan membeli obat sirup. Namun, kekhawatira itu saat ini akhirnya teratasi oleh daftar obat sirup aman konsumsi yang dikeluarhan BPOM.

”Holi Pharma, sebagai perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup untuk anak dan orang tua, memberikan apresiasi  dan menyambut positif langkah cepat BPOM dalam melakukan penelitian sekaligus merilis daftar obat sirop yang aman dikonsumsi,” kata Syarifah Novayanti selaku direktur Holi Pharma dalam siaran persnya.

Ketenangan masyarakat dengan adanya nama-nama obat sirup aman konsumsi diperkuat dengan adanya surat dan lampiran yang dikeluarkan oleh BPOM RI sebagai berikut:

  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.10.22.175 tanggal 27 Oktober 2022 tentang informasi keenam hasil pengawasan BPOM terkait obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol;
  • BPOM RI NOMOR B-RG.02.01.4.42.11.22.863 tanggal 04 November 2022 tentang keterangan produk yang diproduksi tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol & dinyatakan aman untuk digunakan;
  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.03.23.14 tanggal 31 Maret 2023 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang aturan pakai;
  • BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.05.23.75 tanggal 12 Mei 2023 tentang tambahan 176 sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai;

Berdasarkan informasi tersebut, terdapat 39 obat sirup Holi Pharma yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejak 12 Mei lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan