Penjualan Motor Listrik Lambat, Pemerintah Bakal Bebaskan Syarat Subsidi Agar Semua Mayarakat Dapat Potongan Rp7 Juta

JABAR EKSPRES – Pemerintah akhirnya mempertimbangkan akan membebaskan syarat penerima subsidi pembelian motor listrik, hal ini karena minimnya minat masyarakat yang terlihat dari lambatnya tingkap penjualan otor listrik nasional.

Jika rencana tersebut benar dijalankan, maka bukan hanya yang memenuhi syarat yang akan menerima subsidi Rp7 Juta untuk pembelian motor listrik, namun semua kalangan bisa membeli motor listrik bersubsidi.

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam diskusi bertajuk Ekosistem Menuju Energi Bersih yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (5/6)lalu.

Langkah tersebut diambil, sebagai tanggapan atas perkembangan penyerapan motor listrik di dalam negeri yang lambat walau sudah diberikan subsidi senilai Rp 7 juta.

“Kita sudah buka (subsidi motor listrik), melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu,” katanya 2023).

Baca juga : Desain Sporty dan Futuristik, Motor Listrik Politron FOX R, Diklaim Punya Body Paling Tangguh di Kelasnya

Hal ini bisa diketahui dari laporan yang diterimanya, hingga 5 Juni 2023, baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang diserap dari target 200.000 unit.

“Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua,” Ujarnya.

Bila kebijakan tersebut diterapkan, maka pemerintah harus membuat mekanisme penyaluran subsidinya dengan tepat, untuk menghindari adanya kebocoran. Masyarakat tentu berharap mekanismenya tidak ribet agar mempermudah saat pebelian.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Menteri Keuangan sempat membeberkan syarat penerima subsidi motor listrik Rp7 Juta.

Diantaranya Pelaku UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Sementara untuk produsen motor listrik, haruslah memenuhi syarat yang minimal menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

“Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40%. Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut,” katanya.

Namun syarat-syarat tersebut kelak tidak akan berlaku bila kebijakan membebaskan syaratan penerima subsidi motor listrik benar-benar diterapkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan