Subsidi Motor Listrik Masih Sepi Peminat, Begini Cara Dapatkannya

JABAR EKSPRES – Saat ini pemerintah tengah memberikan subsidi motor listrik bagi masyarakat yang sesuai dengan kriteria.

Subsidi motor listrik tersebut sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2023 dan akan berlangsung hingga bulan Desember 2023.

Namun, hingga saat ini pembelian motor listrik bersubsidi masih sepi peminat, karena dianggap masih belum praktis dalam penyaluran subsidi ini.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjanjikan mekanisme penyaluran bantuan untuk pembelian kendaraan listrik akan lebih sederhana dan praktos atau tidak ribet setelah pemerintah melakukan evaluasi.

“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan lisrtik,” ujar Moeldoko

“Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjutnya Moeldoko mengatakan pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik baterai (KBLBB).

Terutama untuk jenis roda dua atau motor. Evaluasi tersebut dilakukan karena serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua masih rendah.

Berdasarkan data dari situs sisapira.id, hingga 5 Juni 2023 bantuan pembelian kendaraan listrik baru terserap 637 unit dengan status 4 unit yang sudah tersalurkan.

Padahal, pemerintah menyiapkan kuota pemberian bantuan pembelian motor berlistrik hingga 200 ribu unit untuk tahun 2023.

Masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik, harus penuhi syarat berikut ini.

Syarat Dapat Kendaraan Listrik Bersubsidi

  • Kendaraan listrik harus diproduksi di Indonesia.
  • Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Produsen listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jualn selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Pembelian motor listrik bersubsidi ini masih dianggap sepi, karena ada beberapa hal yang menjadi persoalan.

Moeldoko menyinggung persoalan baterai kendaraan listrik yang masih dipertanyakan oleh masyarakat terkait keamanan, ketersediaan, kekuatan, hingga pengelolaan limbah baterai.

“Tantangan isu publik ini harus segera kami jawab, agar percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik bisa dilakukan,” kata Moeldoko.

Masyarakat yang sudah sesuai dengan persyaratan di atas, nantinya bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik hingga Rp 7 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan