Dianggap Masih Sepi Peminat, Pemerintah Bebaskan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik?

JABAR EKSPRES – Sejak bulan Maret 2023 lalu pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin memiliki motor listrik.

Keringanan tersebut diberikan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah dengan menerapkan subsidi motor listrik.

Subsidi motor listrik ini sudah diterapkan sejak bulan Maret 2023 dan berlangsung hingga bulan Desember 2023.

Namun, hingga bulan Juni ini subsidi motor listrik masih dianggap sepi peminat, lantaran mekanisme dan persyaratan yang tidak praktis.

“Sampai sekarang baru ada 318 peserta yang mendaftar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, disebutkan target penerima bantuan pemerintah pada 2023 ialah sebanyak 50.000 unit dan tahun depan 150.000 dengan besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 7 juta per unit untuk motor konversi.

“Sampai saat ini kami masih on track untuk menuju penurunan emisi 31,9 persen di tahun 2030, dibandingman dengan business as usual. Jadi, tahun ini targetnya adalah terjadi penurunan 116 juta ton emisi CO2,” ucap Dadan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa syarat penerima subsidi motor listrik ini dianggap kurang efektif.

Mekanisme penyaluran bantuan untuk pembelian kendaraan listrik akan lebih sederhana dan praktis atau tidak ribet setelah pemerintah melakukan evaluasi.

“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat pemerintah untuk pengembangan kendaraan lisrtik,” ujar Moeldoko

“Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat dan sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,” katanya melanjutkan.

Lebih lanjutnya Moeldoko mengatakan pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait mekanisme penyaluran bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik baterai (KBLBB).

Terutama untuk jenis roda dua atau motor. Evaluasi tersebut dilakukan karena serapan kuota pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik untuk roda dua masih rendah.

Berdasarkan data dari situs sisapira.id, hingga 5 Juni 2023 bantuan pembelian kendaraan listrik baru terserap 637 unit dengan status 4 unit yang sudah tersalurkan.

Syarat Dapat Kendaraan Listrik Bersubsidi

  • Kendaraan listrik harus diproduksi di Indonesia.
  • Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
  • Produsen listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jualn selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan