CATAT! Pendaftaran Kartu Prakerja Bakal Dibuka 2 Minggu Sekali

JABAR EKSPRES – Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja mengumumkan bahwa pihaknya akan membuka pendaftaran gelombang setiap dua minggu sekali.

Banyaknya pertanyaan yang masuk di media sosial Instagram @prakerja.go.id mengenai kapan pendaftaran gelombang dibuka.

Pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja pun memberikan jawaban pasti yang berlaku per bulan Juni 2023.

Jadi, masyarakat tidak perlu menanyakan lagi pertanyaan setiap harinya mengenai kapan pendaftaran gelombang akan dibuka.

“Dengan dibuka gelombang dan ditetapkan peserta setiap dua mingguan, para peserta yang belum lolos jadi tidak lupa untuk terus ikut gabung secara reguler,” kata Direktur Eksekutif Prakerja Denni Puspa Purbasari.

“Hanya satu klik saja, sudah memastikan agar mereka ikut diperhitungkan dalam penetapan peserta di gelombang berikutnya,” katanya melanjutkan.

Jadi, pembukaan gelombang Kartu Prakerja akan dibuka setiap dua minggu sekali, tepatnya setiap hari Jumat pukul 12.00 WIB.

Di setiap hari Jumat pukul 12.00 WIB kamu bisa langsung klik gabung gelombang yang tengah dibuka.

Pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk kamu raih dan mengikuti pelatihan pada program pemerintah ini.

Peserta yang sudah klik gabung, akan langsung diproses, dan bagi peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan insentif senilaii Rp4,2 juta dan pelatihan gratis.

Cara Gabung Program Prakerja

  • Akses link resmi prakerja.go.id.
  • Login dashboard menggunakan email dan password yang sudah kamu buat.
  • Buka gelombang di dashboard.
  • Klik gabung pada gelombang yang tengah dibuka.
  • Proses pendaftaran sudah dimulai, selanjutnya kamu menunggu pengumuman hasil seleksi.

Pihaknya akan meloloskan peserta yang sudah bergabung dan memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja berikut ini.

Syarat Daftar Program Prakerja

-Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 hingga 64 tahun.

-Tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti bersekolah atau kuliah.

-Sedang mencari kerja, pekerja, pelaku UMKM yang sedang membutuhkan skill.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang bisa daftar.

-Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota TNI.

-Bukan merupakan kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan