Dokumen Persyaratan PPDB 2023 Jenjang SMA yang Harus disiapkan saat Mendaftar

JABAR EKSPRES – Bagi lulusan SMP yang akan melanjutkan sekolah menuju jenjang SMA sederajat, hari ini masih ada waktu untuk mempersiapkan dokumen persyararan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMA.

Pasalnya pendaftaran PPDB jenjang SMA yang diselenggarakan Provinsi Jabar akan dimulai pada selasa, tanggal 6 Juni 2023.

Mengingat pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online, maka sebelum proses pendaftaran dimulai, sebaiknya sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratam yang dibutuhkan.

Agar saat pendaftaran dibuka, kita bisa melakukannya dengan lancar tanpa hambatan lagi.

Apasaja yang menjadi persyaratan untuk mendaftar PPDB 2023 jenjang SMA, kamu bisa simak disini.

Persyaratan dokumen

Berdasarkan data pada selebaran SOP PPDB Propinsi 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB, diketahui apa saja yang menjadi syarat dokumentasi yang wajib dipenuhi calon peserta didik.

Persyaratan dokumentasi dibagi menjadi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Baik persyarataan umum maupun khusus, berupa dokumen asli yang di pindai (scan) dan diunggah (upload) ke website PPDB pada pendaftaran daring, atau berupa fotocopy diperlihatkan aslinya kepada panitia (pada pendaftaran luring).

Baca juga : Sudah Dimulai, Pengajuan Akun PPDB 2023 SMA/SMK di Jakarta, Yuk Cek!

1. Dokumen persyaratan umum:

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan
SMP, atau surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

b. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke
SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

d. Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik;

e. Kartu Keluarga yang menerangkan berdomisili Calon Peserta Didik ;

f. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan