‘’Asal saat proses kelulusannya waktu itu terverifikasi oleh LLDIKTI. Atau kalau sejak awal 2021 sudah ada sisitem penomoran ijazah nasional,’’ ujarnya.
Kemudian jika ada alumni perguruan tinggi tersebut yang membutuhkan legalisir ijazah sedangkan kampus sudah ditutup, maka bisa mengajukan legalisir ke LLDIKTI.
“Legalisir nya ke LLDIKTI wilayah kerja masing masing, dan ini sah dan diakui,” pungkas Samsuri.(son/yan)