Perguruan Tinggi Dicabut Izin Operasionalnya, Begini Nasib Mahasiswa Menurut LLDIKTI

BANDUNG – Ditutupnya lima perguruan tinggi swasta di Jawa Barat berdampak pada kelangsungan mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan.

Sebab, dengan dicabutnya izin perguruan tinggi swasta tersebut otomatis seluruk aktivitas akademik harus dihentikan.

Mennaggapi permasalahan ini, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar Banten M Samsuri mengatakan, keberadaan mahasiswa yang sedang melakukan perkuliahan di PTS yang di cabut izin operasionalnya akan dipindakan ke kampus lain.

BACA JUGA: Lima Perguruan Tinggi di Jawa Barat Ditutup Kemendikbudristek, Salah Satunya di Bandung!

Meski begitu, perpindahan para mahasiswa yang kampusnya kena sanksi itu menjadi tanggungjawab yayasan atau pihak lembaga pendidikan PTS yang bersangkutan.

‘’Mereka perlu pindah ke kampus karena kampus yang ditempati sudah tidak diperkenankan beroperasi,’’ ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 7 tahun 2020 pemindahan menjadi kewajiban yayasan pendidikan.

BACA JUGA: LLDIKTI Jawa Barat Peringatkan 37 Perguruan Tinggi Swasta Lakukan Perbaikan

Pihak yayasan atau penyelenggara dari PT yang dicabut izin operasional perguruan tingginya, tidak mengakibatkan Yayasan dibekukan juga.

Namun, salah satu acuan yang menjadi dasar yayasan jika ingin mendirikan perguruan tinggi harus memegang komitmen untuk menjaga kualitas layanan pendidikan.

“Pendidikan yang diselenggarakan harus berkualitas supaya tidak merugikan masyarakat,’’ cetusnya.

Meski begitu, LLDIKTI Jawa Barat dan Banten juga tidak akan tinggal diam dengan nasib para mahasiswa yang tempatnya belajar di cabut izin operasionalnya.

BACA JUGA: Dinyatakan Hilang Misterius di Situ Datar Pangalengan, Fikri Ditemukan Meninggal

LLDIKTI akan berupaya membatu proses perpindahan mahasiswa dengan melakukan verifikasi perpindahan ke kampus yang dituju.

Mahasiswa yang akan pindah kampus tentunya memiliki dokumen proses pembelajaran dan tercatat di kampus sebelumnya.

‘’Kami akan membantu proses kepindahan mahasiswa selama ada usulan. LLDIKTI juga sudah membentuk poskonya,” ucap Samsuri.

Selain berdampak kepada mahasiswa, pencabutan izin operasional perguruan tinggi swasta itu juga berdampak pada ke absahan ijazah bagi mahasiswa yang sudah lulus.

Meski begitu, selama belum terbit surat pencabutan izin dan sudah mendapatkan izjah maka surat kelulusan itu masih valid dan diakui.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan