JABAR EKSPRES – Dalam industri pinjaman online (pinjol legal), sekitar 25%-26% dari total 102 aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK belum memenuhi syarat. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah minimum modal sebesar Rp 2,5 miliar dan TWP90 (Tingkat Keterlambatan Pembayaran dalam 90 hari) di atas 5%.
Jika TWP90 atau kredit macet melebihi batas 5%, OJK berpotensi menutup perusahaan pinjol tersebut. Saat ini, terdapat 120 aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjol telah menjadi fenomena yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tunai secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar mereka.
