JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay kembali di ungkap Polda Metro Jaya.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis pihaknya kembali menerima adanya laporan polisi (LP) baru terkait dugaan penipuan tiket konser Coldplay.
Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang merupakan pasangan suami istri.
Baca Juga:Peringati Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi Bakal Bertindak sebagai Inspektur Upacara BesokTeddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak dengan Hormat, Polri Beri Tanggapan
Tersangka dilaporkan telah merugikan sekira 60 korban hingga lebih dari Rp200 juta.
Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah ada kaitannya dengan lapran kasus serupa sebelumnya atau tidak.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
“Nanti kita sedang dalami lagi,” katanya, menambahkan.
Sementara itu secara terpisah dikabarkan bahwa ada seseorang mengaku menjadi korban dugaan penipuan tiket konser Coldplay.
Korban telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/2862/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebutkan, korban mengalami kerugian Rp200 juta akibat penipuan jasa titip (jastip) konser Coldplay.
Dia melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946, sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHP
Hingga saat ini kasus dugaan penipuan tiket konser Coldplay itu pun masih bergulir. (*)
