Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat Tidak dengan Hormat, Polri Beri Tanggapan

JABAR EKSPRES – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengajukan banding usai dijatuhi sanksi administatif yakni dipecat tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) hingga Polri pun buka suara.

Baru-baru ini Polri memberikan tanggapan mengenai mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang mengajukan banding usai dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.

Terkait tanggapan Polri soal Teddy minahasa yang mengajukan banding setelah dipecat dengan tidak hormat atau PTDH tersebut diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding

Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum banding yang akan diambil oleh Teddy Minahasa.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri akan menindaklanjutinya.

“Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya.

Kita tunggu pengajuan bandingnya,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kemudian ia menjelaskan, untuk pengajuan banding juga akan dipelajari terlebih dahulu oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum nantinya direalisasikan lewat persidangan.

“Nanti dari komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnya dinilai, apakah bandingnya diterima atau tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ahmad Ramadhan mengatakan Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Pelanggar menyatakan banding,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Selasa, 30 Mei 2023 malam hari.

Sebagai informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik pada Selasa, 31 Mei 2023 kemarin terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Hasil sidang kode etik tersebut, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH agtau dipecat dengan tidak hormat.

Sanksi terssebut dikabarkan atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Hingga saat ini kasus duagan tersebut masih terus berlanjut, pihak Polri juga belum memberikan keputusan terkait pengajuan banding dari Teddy Minahasa usai dijatuhi sanksi PDTH atau dipecat dengan tidak hormat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan