Gaji ke 13 PNS Akan Cair Sebentar Lagi, Bakal Dapat 5 Komponen Ini!

JABAR EKSPRES- Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan (Menkeu) telah mengumumkan bahwa akan dilakukan pencairan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dengan rilisnya SP2D tersebut, hal ini menunjukkan bahwa gaji ke 13 segera akan masuk ke rekening para PNS dan Pensiunan. Proses pencairan gaji ke-13 ini telah dimulai sejak Kemenkeu mengeluarkan petunjuk teknis pada tanggal 23 Mei 2023.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa tanggal 5 Juni 2023 merupakan awal bulan yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, penerimapensiunan, pensiun, dan penerima tunjangan tahun ini.

Apabila sebelumnya ada anggapan bahwa gaji ke-13 PNS dan Pensiunan dapat dibayarkan pada tanggal 1 Juni, perlu diingat dan dipahami bahwa juknis pencairan gaji ke-13 telah secara jelas mengatur bahwa pencairan akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023, dengan komponen yang sama seperti pencairan THR pada bulan April.

Selain itu, perlu diketahui bahwa PP tersebut telah membedakan antara gaji bulanan dan gaji ke-13. Pada saat pencairan gaji ke-13, PNS dan Pensiunan akan menerima dua kali lipat dari gaji bulanan mereka, dengan komponen yang meliputi:

  1. gaji pokok,
  2. tunjangan keluarga,
  3. tunjangan pangan,
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  5. 50% (lima puluh persen) dari tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk PNS dan Pensiunan yang dana gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. gaji pokok,
  2. tunjangan keluarga,
  3. tunjangan pangan,
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
  5. tambahan penghasilan maksimal 50% (lima puluh persen) dari total penghasilan dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterima oleh instansi pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, sudah jelas bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dan Pensiunan melalui SP2D akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.

Itulah informasi mengenai komponen yang diberikan saat gaji ke 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) cair.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan