JABAR EKSPRES – Untuk kamu PNS dan ASN, berikut ini merupakan informasi perihal pencairan gaji PNS dan ASN ke-13.
Penting sekali untuk kamu catat bahwa jadwal pencairan gaji PNS dan ASN ke-13 akan berlangsung sebentar lagi.
Adapun pencairan gaji PNS dan ASN ke-13 ini berupa:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan berupa uang
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– 50 persen tunjangan kinerja
Melansir berbagai sumber, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada 5 Juni 2023 oleh instansi terkait.
Baca Juga:Tak Mau Kalah Sat Set dari AHY, Ganjar Pranowo Turut Mengunjungi Ulama Besar Banten Abah Abuya Muhtadi, Minta Restu?Catat! Info Petunjuk Teknis PPDB 2023 Kabupaten Bandung, Pendaftaran Tidak Dipungut Biaya!
“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Minggu, 28 Mei 2023.
Bagi kamu yang ingin mengetahui teknis pelaksanaanya, kamu bisa melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu PNS dan ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” kata Sri Mulyani.
