CATAT! Simak Jadwal Pencairan Gaji PNS dan ASN Ke-13, Sebentar Lagi!

JABAR EKSPRES – Untuk kamu PNS dan ASN, berikut ini merupakan informasi perihal pencairan gaji PNS dan ASN ke-13.

Penting sekali untuk kamu catat bahwa jadwal pencairan gaji PNS dan ASN ke-13 akan berlangsung sebentar lagi.

Adapun pencairan gaji PNS dan ASN ke-13 ini berupa:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan berupa uang

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– 50 persen tunjangan kinerja

Melansir berbagai sumber, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada 5 Juni 2023 oleh instansi terkait.

Jadi, masing-masing instansi sudah bisa mengajukan pencairan gaji ke-13 ini pada 5 Juni 2023.

BACA JUGA: Catat! Info Petunjuk Teknis PPDB 2023 Kabupaten Bandung, Pendaftaran Tidak Dipungut Biaya!

Komponen gaji ke-13 ini tidak berbeda seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga sesuai dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).

“Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Minggu, 28 Mei 2023.

Bagi kamu yang ingin mengetahui teknis pelaksanaanya, kamu bisa melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Selain itu, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pejabat Negara, Anggota Polri, TNI, dan PPPK juga bakal menerima gaji ke-13 ini.

BACA JUGA: Rangkuman Info Penting PPDB 2023 Kota Bogor dari Kadisdik, Orangtua Wajib Simak!

Pemberian Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, dimana pemberian Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu PNS dan ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.

“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan