Dokumen Wajib Peserta PPDB Jabar 2023 Jalur Afirmasi KETM

JABAREKSPRES – Bagi yang ingin mendaftar Jalur Verifikasi Kelayakan PPDB Jabar 2023, dapat merujuk pada Dokumen Bukti Disabilitas yang terlampir di bawah ini.

Pasalnya Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 mencantumkan beberapa jalur yang bisa diikuti oleh masing-masing calon.

Di antara sekian banyak jalur seleksi PPDB Jabar 2023 adalah salah satu jalur klaim KETM. Konfirmasi merupakan jalur pilihan bagi mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu secara

ekonomi (KETM). Selain itu, pendaftar dengan status pendidikan khusus (PDBK), seperti anak cacat dan khususnya anak cerdas/berbakat, dapat mendaftar.

Namun, diperlukan bukti khusus bagi pelamar dari keluarga ekonomi miskin (KETM). Dokumen tersebut kemudian berfungsi sebagai bukti bahwa calon siswa termasuk dalam kelas KETM.

Baca Juga: Persyaratan PPDB SMP Kota Bandung 2023

Ikhtisar berikut menunjukkan jenis dokumen sertifikasi KETM.

1. KIP yang merupakan kepanjangan dari (Kartu Indonesia Pintar),

2. KSM (Kartu Sembako Murah),

3. KBS (Kartu Beras Sejahtera),

Baca Juga: Cara Dapat Uang dari HP Termudah 2023 Wajib Untuk Dicoba!

4. KKS (Kartu Indonesia Sehat),

5. KKS (Kartu Keluarga Sejahtera),

6. PKH (Kartu Program Keluarga Harapan),

7. Atau dokumen pendukung lainnya yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah.

Baca Juga: Cara Daftar PPBD 2023 DKI Jakarta dengan Mudah

Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga wajib mengikuti Kartu Keluarga (KKS) Prospera. Namun, masih ada siswa yang tidak memiliki kartu program kemiskinan tersebut di atas.

Kecacatan dapat dibuktikan dengan menyerahkan dokumen/sertifikat berikut. 1. Tersimpan dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau data non DTKS. 2. Lampirkan Surat

Keterangan Merugikan (SKTM) dari print out tersebut dan juga protokol Kelurahan desa/Kelurahan untuk dikirimkan ke DTKS berdasarkan hasil negosiasi Kelurahan/Kilä atau informasi

tentang usulan terakhir dari Keluarga yang kurang mampu secara finansial. Ini adalah bukti tambahan yang wajib ditambahkan bagi peserta yang mengikuti pemilihan PPDB Jabar 2023 melalui

jalur Penegasan Keluarga Ekonomi Miskin.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Daftar SMA/SMK PPDB 2023 Jawa Barat!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan