Pendapatan Restribusi Kota Cimahi Parkir Hanya Rp 750 Juta

CIMAHI – Pendapatan restribusi parkir di Kota Cimahi sejauh ini masih terbilang minim. Padahal  di Kota itu menjadi perlintasan dan banyak sekali pusat-pusat keramaian.

Dinas Perhubungan Kota Cimahi melalui Bidang Lalu Lintas ditarget Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tahun ini sebesar Rp850 juta. Nilai itu naik dibanding target tahun 2022 sebesar Rp750 juta.

“Tahun lalu target tercapai 110 persen. Tahun ini nilai targetnya naik dari Rp750 juta menjadi Rp850 juta,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi Mohamad Nur Efendi, Sabtu (20/5).

Dia mengatakan, target sebesar itu atas pemetaan hasil kajian dan evaluasi setiap tahun. Tahun ini ada sebanyak 52 titik lokasi dengan jumlah petugas sebanyak 72 orang.

“Melihat evaluasi tahun lalu target tercapai lebih dari 100 persen, sehingga target tahun ini naik,” ujarnya.

M Nur Efendi menjelaskan, sesuai aturan yang dikeluarkan Pemkot Cimahi, besaran retribusi untuk kendaraan sepeda motor roda dua sebesar Rp2 ribu. Mobil kecil atau minibus Rp3 ribu, mobil box Rp4 ribu, dan ke truk atau bis sebesar Rp5 ribu.

Saat ini kata dia, untuk penyetoran uang langsung disetorkan keesokan harinya ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan. Jika ada yang tidak menyetor, maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga.

“Sistem retribusinya petugas menyetorkan uang sudah ditargetkan pada esok harinya. Petugas juga kami evaluasi setiap enam bulan sekali,” katanya.

Dia juga menyebut, lahan di Kota Cimahi sejak 2020 berkurang drastis. Menurut dia, pada tahun 2020 jumlah titik parkir ada 76 lokasi dengan jumlah juru parkir 120 orang.

Kemudian pada tahun 2021 berkurang menjadi 59 titik dengan petugas 89 orang. Terakhir pada tahun 2022 terjadi lagi pengurangan titik, menjadi 52 titik dengan jumlah 74 juru parkir. Tahun ini jumlahnya sama 52 titik dengan jumlah 72 parkir.

Total sejak tahun 2020 hingga tahun ini, lokasi di Kota Cimahi berkurang 24 lokasi. Sementara juru parkirnya dari 120 tersisa 74 orang.

“Pengurangan titik parkir itu hasil dari kajian. Pengurangannya ada karena benturan aturan dan ada juga karena lokasi perekonomiannya sudajh tidak beroperasi,” katanya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan