Kasus Kematian Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polda Jabar Periksa 49 DNA

JABAR EKSPRES – Pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TH dan AMR di Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu sampai saat ini masih menjadi misteri.

Bahkan segala upaya penyelidikan, pemeriksaan para saksi, hingga gelar perkara atau olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Kematian Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polda Jabar Periksa 49 DNA

 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku, selain telah memeriksa sejumlah saksi, tes Laboratorium Forensik (labfor) atau tes DNA juga sudah dilakukan oleh pihaknya.

“Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan sebanyak 49 DNA yang dicocokan. Jadi dengan profile yang ada di sekitarnya. Nah karena gak ada yang identik, dan seandainya ada yang identik, maka otomatis jadi tersangka,” ujarnya di Bandung, Sabtu 20 Mei 2023.

Agar kasus tersebut cepat terkuak, Ibrahim mengungkapkan pihaknya telah membuka hotline yang dihubungkan langsung kepada direktorat kriminal umum (Dirkrimum) Polda Jabar.

“Tapi kita berharap dari informasi-informasi yang diberikan itu betul-betul akurat dan bisa mendukung upaya pengungkapan (kasus Subang),” katanya.

Untuk hotline yang disediakan, kata Ibrahim berada di nomor 0822-4646-9946. Sehingga jika masyarakat mendapatkan atau informasi terkait dengan perkembangan kasus, ia minta untuk segera melaporkan ke nomor tersebut.

“Jadi kalau ada terkait informasi subang bisa hubungi ini (0822-4646-9946) apabila ada informasi terkait kasus Subang. Misalnya seperti yang ada kemarin, Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan (pemberi informasi) dan kita akan melakukan pemeriksaaan apabila itu memang cukup membantu (pengungkapan). Jadi kita welcome untuk menerima itu dan akan menganalisanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 124 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik terkait sepengetahuannya atas kasus pembunuh ibu dan anak berinisial TH dan AMR di Kabupaten Subang Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.

“Kami berusaha memberikan rasa keadilan kepada korban, tapi semua langkah-langkah yang kita lakukan ini harus akuntabel. Sehingga, ini harus prosedural dan tidak serta merta mendapatkan informasi yang ada kemudian kita bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Ibrahim, Sabtu 20 Mei 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan