Pileg 2024: 800 Bacaleg Rebutkan 45 Kursi DPRD Kota Cimahi

JABAR EKSPRES – Ketua KPU Kota Cimahi Ir. Mohamad Irman menegaskan, kurang lebih ada 800 orang mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD Kota Cimahi.

Hal itu diketahui pasca ditutupnya tahap penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dalam pemilu tahun 2024 pada 14 Mei lalu.

Baca Juga: Miris! Bangunan Ambruk, Puluhan Siswa SDN Sukamulya Terpaksa Ujian Sekolah di Teras Rumah Warga

“Kurang lebih ada 800 orang yang mendaftarkan menjadi bacaleg melalui partai politik (Parpol) ke KPU Kota Cimahi,” kata Mohamad Irman. di ruang kerjanya, Selasa 16 Mei 2023.

Dari catatan berkas yang masuk, kata dia, ada delapan belas parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya.

Enam belas di antaranya menyampaikan dokumen langsung melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dua parpol lagi diberi kesempatan menyusul hingga batas waktu 16 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

“Ada delapan belas partai, sudah melalui Aplikasi Silon enam belas, dua parpol lagi yakni Partai Gelora dan Garuda menyusul dengan membawa dokumen persyaratan fisik berikut digitalnya Semuanya sama-sama menggunakan aplikasi Silon,” katanya.

Ia menjelaskan, ratusan bacaleg yang telah mendaftarkan diri itu nantinya akan memperebutkan 45 kursi di enam daerah pilihan (Dapil).

Kota Cimahi sendiri memiliki enam dapil dari jumlah 562 ribu jiwa di tiga kecamatan.

“Total ada enam dapil di iga kecamatan. Dapil satu terdiri dari Cimahi Utara meliputi kelurahan Cipageran dan Citeureup sebanyak 7 kursi. Kemudian dapil dua di Cibabat dan Pasir Kaliki sebanyak 6 kursi,” ucap Irman.

Kemudian dapil tiga di Kecamatan Cimahi Selatan di antaranya Kelurahan Cibeureum dan Melong dengan ketersediaan sepuluh kursi.

Dapil empat masih di Kecamatan Cimahi Utara yakni tiga Kelurahan Utama, Leuwi Gajah, dan Cibeber sebanyak sembilan kursi.

“Di Kecamatan Cimahi Tengah meliputi dapil lima yakni Kelurahan Cigugur, Baros, dan Karang Mekar sebanyak tujuh kursi. Terakhir dapil enam meliputi Kelurahan Cimahi, Setiamanah, dan Kelurahan Padasuka sebanyak enam kursi,” katanya.

M Irman menambahkan, tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi persyaratan seluruh Bacaleg yang telah diterima KPU melalui Aplikaso Silon. Verifikasi tahap pertama akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan