Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, Hengky Kurniawan Buka Suara

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, angkat bicara terkait ramainya isu jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah KBB.

Ia menegaskan, rotasi mutasi yang dilakukan sesuai dengan kebijakan, prosedur dan aturan yang berlaku. Dirinya memastikan rotasi mutasi ini dilaksanakan secara proporsional.

Baca Juga: BP2MI Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Terjadi dalam Dua Tahun Terakhir: Ini Bahaya!

“Dalam kebiiakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum vang berlaku,” kata Hengky, Sabtu 13 Mei 2023.

Dia menjelaskan, sesuai aturan, ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi

Tatanan jabatan struktural yang dialihkan meniadi jabatan fungsional ialah jabatan administator atau eselon Ill dan jabatan pengawas eselon IV.

“Jangan samakan aparatur sipil negara (ASN) sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

“Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz menyampaikan bahwa pihaknya ingin mendorong KPK untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan atas laporan mereka terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan rotasi, mutasi, dan promosi.

“Dugaan permainan (rotasi jabatan) dillakukan pejabat tinggi di Pemkab Bandung Barat. ASN juga bisa lompat pangkat jika memenuhi atau memberi sejumlah permintaan,” sebut Bilal, Kamis 11 Mei 2023.

Bilal menambahkan, permainan rotasi mutasi jabatan itu, mencontohkan dari eselon 4A bisa ke eselon 3B, atau sekelas kepala seksi atau Subag ke jabatan sekretaris kecamatan dan kepala bidang.

“Padahal kan tak boleh seperti itu. Kami berharap KPK bisa mengklarifikasi dugaan ini ke sejumlah pejabat terkait, salah satunya Hengky Kurniawan,” tandasnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan