Apakah Scaling Gigi Dicover BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

JABAR EKSPRES- Apakah scaling gigi dicover BPJS Kesehatan? Untuk mengetahuinya, yuk simak artikelnya di sini.

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan gigi yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kesehatan gigi untuk menghilangkan plak dan karang gigi dari permukaan gigi.

Plak dan karang gigi merupakan akumulasi bakteri yang dapat menyebabkan karies gigi, radang gusi, dan penyakit periodontal.

Scaling gigi biasanya dilakukan dengan alat khusus yang disebut scaler dan cavitron, dan seringkali diikuti dengan prosedur pemolesan untuk membuat gigi terlihat lebih bersih dan berkilau.

Scaling gigi dianjurkan dilakukan secara teratur setiap 6 bulan sekali untuk menjaga kesehatan gigi dan mencegah penyakit gigi dan mulut.

 

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan gigi secara mendalam yang dilakukan oleh dokter gigi atau ahli kesehatan gigi. Berikut adalah beberapa manfaat dari scaling gigi:

 

  1. Mengurangi risiko penyakit gigi dan gusi: Scaling gigi dapat membantu menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di sekitar gigi dan gusi, yang jika dibiarkan dapat menyebabkan penyakit gigi dan gusi seperti gingivitis dan periodontitis.
  2. Mencegah kerusakan gigi: Scaling gigi dapat membantu menghilangkan noda pada gigi dan meminimalkan risiko kerusakan gigi.
  3. Menjaga napas segar: Scaling gigi dapat membantu menghilangkan bakteri yang menyebabkan bau mulut, sehingga dapat menjaga napas tetap segar.
  4. Memperbaiki penampilan gigi: Scaling gigi dapat membantu menghilangkan noda pada gigi dan membuat gigi terlihat lebih bersih dan putih.
  5. Mencegah penyakit lain: Penelitian menunjukkan bahwa penyakit gigi dan gusi yang tidak diobati dapat menyebabkan masalah kesehatan lain seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes. Scaling gigi dapat membantu mencegah penyakit lain dengan menjaga kesehatan gigi dan gusi.

Namun, perlu diingat bahwa scaling gigi sebaiknya dilakukan oleh ahli kesehatan gigi yang terlatih untuk menghindari risiko cedera pada gigi dan gusi.

 

Apakah Scaling gigi Dicover BPJS?

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memperoleh pembersihan karang gigi atau scaling gigi secara gratis. Namun, layanan pembersihan karang gigi gratis melalui BPJS hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan