Namun, harus memenuhi persyaratan tertentu dan harus melalui prosedur tertentu seperti pengajuan surat rujukan dari dokter gigi ke BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Selain itu, terdapat juga batasan jumlah jasa pelayanan kesehatan gigi yang dapat diberikan oleh BPJS Kesehatan setiap tahunnya. Jumlah jasa pelayanan ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis program BPJS Kesehatan yang diikuti oleh peserta. Oleh karena itu, sebaiknya periksa terlebih dahulu kebijakan dan ketentuan program BPJS Kesehatan yang Anda ikuti.
