“Tapi implementasi di lapangan tapi sifatnya bukan menyentuh langsung permasalahan tidak ada terobosan,” jelas Folmer.
Perluas tata wilayah dan subtansi dengan jaringan di Kota Bandung sudah ada melalui perda tata ruang agar melakukan jalan tembus baru, jalan tersebut bisa mempermudah untuk beberapa rute baru.
“Perda tata ruang kita mengajarkan untuk membuat jalan tembus baru, di mana jalan tembus itu bisa mempermudah di jalan baru, untuk beberapa rute baru. Tapi sampai akhir ini belum terwujud,” tuturnya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jabar Minta Anggota Bersikap NetralPembongkaran di Jalan Otista Bogor: Pembatas Jembatan Sudah Tanpa Nama
Belum lagi permasalahan parkir liar dan parkir di bahu jalan, yang masih saat ini masih banyak yang melakukannya.
“sampai akhir ini, masih banyak yang menggunakan di bahu jalan,” katanya.
Karenanya, Folmer menyebut perlu dibenahi tanpa terus melakukan kajian bahan, akan tetapi dibarengi implementasi dan kebijakan yang riil.
“mari benahi dari sekarang,”tandasnya**
