Ditetapkan Tersangka, Penyedia Senjata Pelaku Penembakan di Kantor MUI

KASUS penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), memunculkan tersangka lain. Terbaru, penyedia senjata ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyampaikan, bahkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya menuturkan, ketiga orang tersebut diduga menyediakan senjata untuk pelaku penembakan kantor MUI.

Terduga tersangka itu diantaranya berinisial D, N dan H selaku pedagang air gun.

Diungkapkannya, ketiga orang tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

“Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga,” katanya kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023.

Meski begitu, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait penetapan tersangka dan penahanan ketiga orang tersebut.

Sebelumnya, Penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Selasa lalu, ternyata memakai senjata jenis pistol airgun yang dibeli pelaku seharga Rp 5,5 juta di Lampung. Siapa pemilik aslinya?

Dalam keterangan terbarunya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan senjata tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial H di Lampung.

“H memiliki profesinya adalah jual beli airsoft gun dan air gun,” katanya kepada awak media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Mei 2023.

Sedangkan, Kasubdit Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak Polda Metro Jaya, AKBP Museni menjelaskan Mustopa NR membeli senjata seharga 5,5 juta.

Disebutkan, awalnya pelaku menghubungi kenalannya bernisial D pada 21 Februari 2023. Lalu, D berkomunikasi dengan rekannya yang bernama M.

Kemudian dirinya bertanya mengenai senjata air gun yang dicari pelaku. Kemudian, M menghubungi si penjual yaitu H.

“D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin,” tuturnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan