Pertimbangan Majelis Hakim Replika Jaksa, Begini Kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa

PERTIMBANGAN hukum yang diberikan Majelis Hakim terhadap Teddy Minahasa, dianggap memiliki keanehan.

Pasalnya, menurut kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, pertimbangan tersebut memiliki kesamaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dia mengatakan bahkan kesamaan itu sebesar 99 persen. Hotman menyebut, pertimbangan Majelis Hakim tampak tak lebih sekedar copy paste tuntutan dan replika.

Hal tersebut, kata Hotman, bisa dibuktikan saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan yang disebutkan pada 28 September, tepatnya saat Teddy Minahasa memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.

“Ada enggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa, tanggal 28 September, agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Hotman Paris kepada media, Selasa (9/5) melansir Disway.id.

Mestinya, lanjut Hotman, hal demikian perlu dipertimbangkan. “Sekalipun ditolak harusnya dipertimbangkan,” lanjutnya.

Menurut Hotman Paris, hal seperti itu perlu menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memberikan keputusan vonis terhadap kliennya itu.

“Sebagai contoh orang bisa aja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi,” tutur Hotman Paris.

“Itulah yang dikatakan oleh semua saksi ahli. Semua mengatakan kalau seseorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya dia mengatakan tidak jadi dan dia sudah mengatakan itu kepada orang yang harusnya bersama-sama melakukan itu lah namanya tidak ada meeting of mind,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Teddy Minahasa telah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang menyeret namanya.

Atas tindakannya itu, mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Vonis Teddy Minahasa dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon Sarma Saragih dalam putusannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan