Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

TOK! Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut diterimanya seusai Teddy, dianggap telah melakukan penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, menyampaikan, terdakwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Teddy dianggap terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan menjual.

Lalu, Teddy disebut sudah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” terang Ketua Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup,” tegas hakim.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Hakim.

Maka dari itu, majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Tentunya hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati kepada Teddy Minahasa.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Teddy: tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan