Demi Lunasi Utang, Kades di Cianjur Korupsi Uang APBDes

JABAR EKSPRES – SA (37) merupakan Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat yang kini resmi menjadi tahanan. Hal ini dipastikan setelah Kejaksaan Negeri Cianjur menjatuhkan hukuman kepada SA akibat melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2020-2021. Diperkirakan, kerugian negara karena ulahnya mencapai Rp339 juta.

AS menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Selain itu, dia juga menggunakannya untuk membayar utang kepada bank.

Yudi Prihastoro selaku Kepala Kejari Cianjur mengatakan bahwa AS baru saja menjabat selama setahun di periode keduanya. Untuk kasus korupsinya sendiri terjadi pada periode pertamanya, lebih tepatnya pada APBDes tahun 2020 dan tahun 2021.

BACA JUGA: KPK: Korupsi Di Indonesia Sudah Menjadi Budaya Bangsa

Kepala Kejari Cianjur tersebut menduga bahwa AS melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pengerjaan fisik dan non fisik.

“Tindak pidana korupsinya dilakukan pada pekerjaan fisik dan non fisik. Untuk fisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk non fisik berupa upah pegawai desa,” ucapnya.

Pengerjaan fisik yang diduga dikorupsi oleh AS adalah pengerjaan rabat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, jalan Batugede, dan jalan rabat beton Margaluyu 3.

“Ada pekerjaan yang volumenya dikurangi dan ada juga yang tidak dikerjakan sama sekali pada tahun anggaran 2020 dan 2021,” katanya.

BACA JUGA: Main Cantik! Rp 2,5 Triliun Sukses Dikorupsi Dirut Waskita Karya

Menurut Yudi Prihastoro, Kades yang melakukan tindak pidana korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp339 juta. Saat ini, AS telah menjadi tahanan di Lapas Cianjur untuk sementara waktu karena akan ada penyidikan selama 20 hari.

Dia melanjutkan, SA menggunakan uang korupsi tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang ke bank. Hingga saat ini, belum diketahui berapa banyak jumlah pinjaman yang dilakukan oleh SA.

Berdasarkan keputusan Kejari Cianjur, SA dijerat pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18, UU RI tahun 1999 Nomor 31 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan