JABAR EKSPRES – Rencana Pemerintah Kota Bandung memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1 bagi bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dinilai dapat menjadi daya tarik baru bagi investor.
Kebijakan tersebut disiapkan Pemkot Bandung untuk mendorong pemanfaatan kembali bangunan-bangunan bersejarah yang selama ini tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut, dibukanya kembali Bandara Internasional Husein Sastranegara, penataan pasar tradisional, hingga pengembangan sektor pariwisata dan perdagangan menjadi peluang besar bagi investor.
Baca Juga:Di Balik Titel Kota Besar, Air Bersih Masih Jadi Tantangan BandungBongkar Peredaran OKT, Ribuan Butir Tramadol hingga Hexymer Berhasil Disita dari Pengedar di Pasirkoja Bandung
Salah satu insentif yang disiapkan yakni PBB Rp1 bagi gedung yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pemkot Bandung.
“Sehingga akan bisa mengundang para investor untuk bisa masuk dan membangun kembali gedung-gedung cagar budaya itu tanpa menghilangkan karakternya sama sekali,” ujar Farhan, Rabu (19/8).
Pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Adib Sultan, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif karena pemerintah tidak hanya melihat bangunan cagar budaya sebagai aset sejarah, tetapi juga sebagai aset ekonomi.
Menurut Adib, keberadaan insentif PBB dapat mengurangi salah satu beban investor ketika hendak menghidupkan kembali bangunan lama. Namun, insentif tersebut harus dibarengi dengan kemudahan dan kepastian dalam proses investasi.
“Kalau hanya PBB Rp1, saya kira belum cukup untuk menjadi magnet investasi. Investor akan menghitung keseluruhan biaya, mulai dari renovasi, perizinan, operasional sampai potensi keuntungan yang bisa didapatkan,” kata Adib.
Ia menilai bangunan cagar budaya memiliki potensi ekonomi yang cukup besar apabila dikembangkan menjadi ruang usaha yang tetap mempertahankan karakter bangunan.
“Ini bisa menjadi restoran, hotel, galeri, ruang kreatif, pusat ekonomi kreatif, bahkan destinasi wisata. Jadi bangunannya tetap terjaga, tetapi mempunyai fungsi ekonomi,” ujarnya.
Baca Juga:Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp846 MiliarEkspor Perikanan ke Singapura Tembus Rp125 Miliar hingga Mei 2026
Adib mengatakan, Pemkot Bandung juga perlu membuat paket investasi yang lebih konkret sehingga investor tidak hanya mendapatkan insentif pajak, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai perizinan dan aturan pemanfaatan bangunan.
“Jangan sampai pemerintah memberikan PBB Rp1, tetapi investor kemudian menghadapi banyak ketidakpastian ketika masuk. Insentif harus diikuti dengan pelayanan investasi yang cepat, transparan dan jelas,” katanya.
