Penyelidikan Kasus Teddy Minahasa Mesti Dilakukan Secara Ilmiah

PENYELIDIKAN pemusnahan tawas dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, harus dilakukan investigasi secara ilmiah (scientific investigation).

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakulitas Hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno.

Menurutnya, pihak kepolisian bisa menggali atau melakukan scientific investigation. Diantaranya dengan cara memeriksa di tempat pemusnahan sabu tersebut.

Pihak kepolisian, kata Basuki, memastikan bahwa lima kilogram tawas juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Yang saya tahu, senyawa yang ditinggalkan di tempat pemusnahan akan terdapat residunya, jika penyidik mau, sebenarnya masih bisa ditelaah secara ilmiah dari bekas pemusnahan karena senyawa sabu dengan tawas adalah berbeda,” katanya, pada Jumat (5/5) melansir ANTARA.

Basuki mengungkapkan, sebelum sabu seberat 40 kilogram ingin dimusnahkan oleh jajaran Polres Bukittinggi pada 2022, Kapolres Bukittinggi yang kala itu dijabat Doddy Prawiranegara menukar lima kilogram barang bukti dengan tawas.

Tawas itulah yang akhirnya dimusnahkan bersama dengan barang bukti lain.

Pengujian itu, ungkapnya, harus dilakukan lantaran sejauh ini penyidik hanya berpatokan dengan keterangan para saksi dan tersangka.

Pembuktian tersebut, lanjut Basuki, hanya bisa dilakukan dengan cara ilmiah guna memastikan persamaan jenis sabu.

“Merupakan tugas penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kebenaran materiil atas asal usul sabu tersebut. Tidak boleh hanya mendasarkan keterangan terdakwa saja,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan bukti bukti tersebut, Basuki berharap majelis hakim bisa memutuskan, vonis yang adil untuk Teddy Minahasa, pada 9 Mei nanti.

“Dalam hal ini majelis hakim harus benar-benar jeli dan teliti menyikapi atas perbedaan itu,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Di saat itu, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Lalu, Teddy Minahasa memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan