Pencairan Dana Tol Cisumdawu Disorot! Muncul Dugaan Permintaan Uang hingga Rp7 M

Pencairan Dana Tol Cisumdawu Disorot! Muncul Dugaan Permintaan Uang hingga Rp7 M
Massa aksi saat saat demo di depan Kantor PN Sumedang terkait dugaan kongkalikong dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar yang dicairkan sebelum inkracht kepada napi korupsi yang digelar pada Rabu (15/4/2026). (Yanuar Baswat/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Proses pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), dengan nilai sekira Rp190 miliar kembali menuai sorotan.

Pihak ahli waris Baron Baud, Rony CS melalui kuasa hukumnya, Jandri Ginting mengatakan, jika kini muncul dugaan adanya permintaan uang senilai miliaran rupiah oleh salah seorang Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Sumedang.

Permintaan tersebut, diduga dilakukan Panmud Pengadilan Negeri Sumedang kepada pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Dadan Setiadi Megantara, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu.

Baca Juga:Jembatan Situ Nanggerang Senilai Rp56 M Segera Dibangun, Pemkab Bogor: Target Rampung Akhir TahunPemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan Infrastruktur

Pernyataan tersebut disampaikan Jandri dalam wawancara yang dilakukan di Sumedang sekira pukul 20.30 WIB pada Jumat (12/6/2026) malam.

Menurut kuasa hukum Rony CS itu, sebelum proses pencairan dana konsinyasi dilakukan, terdapat dua surat permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Sumedang.

“Satu permohonan dari Haji Dadan, satu lagi dari ahli waris melalui kuasa hukumnya,” kata Jandri.

Akan tetapi, di tengah proses yang berlangsung kala itu, kuasa hukum Rony CS mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar.

“Diduga salah satu Panmud PN Sumedang meminta sejumlah uang kepada orang kepercayaan Haji Dadan sebesar Rp7 miliar,” beber Jandri.

“Permintaan tersebut didengar oleh keluarga Haji Dadan,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu sekitar Rp190 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Dana tersebut merupakan bagian dari total uang ganti rugi sekitar Rp329 miliar atas sembilan bidang tanah di Desa Cilayung, Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Jatinangor.

Baca Juga:Dapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per BulanDatangi Kejaksaan, Sejumlah Elemen Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran MBG di Tasikmalaya

Dari total tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Setiadi Megantara.

Menurut Jandri, setelah adanya dugaan permintaan oleh Panmud PN Sumedang itu, proses pencairan dana kemudian disebut diambil alih oleh keluarga Dadan Setiadi Megantara bersama kuasa hukumnya.

Tak hanya soal adanya dugaan permintaan uang oleh Panmud PN Sumedang, tapi kejanggalan lain muncul terkait aktivitas Dadan Setiadi Megantara sebagai terpidana korupsi, namun keluar-masuk Lapas Sukamiskin untuk turut mencairkan dana konsinyasi.

0 Komentar