JABAR EKSPRES – Media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang mengaku harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, meskipun ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang dirawat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya menjamin biaya peserta JKN dengan status aktif. Bagi peserta yang menunggak dan mengaktifkan status saat dirawat inap, akan dikenakan denda pelayanan.
Baca Juga:Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Cileungsi Bogor, 2 Bandar Muda DitangkapJembatan Situ Nanggerang Senilai Rp56 M Segera Dibangun, Pemkab Bogor: Target Rampung Akhir Tahun
Rizzky menjelaskan, besaran denda adalah 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan. Denda tertinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih kecil.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pasien rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif kembali. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Selain masalah denda, BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Rizzky menegaskan bahwa cakupan manfaat Program JKN sebenarnya sangat luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin, termasuk penyakit berbiaya mahal dan penyakit kronis seperti gagal ginjal, talasemia, hemofilia, kanker, serta diabetes yang membutuhkan insulin seumur hidup.
Namun, ada beberapa kategori pelayanan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Pertama, pelayanan yang sudah ditanggung instansi lain. Contohnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani BNN. Alat kontrasepsi dan obat-obatnya menjadi tanggung jawab Kemendukbangga. Korban kekerasan dan penganiayaan mendapat penanganan dari LPSK. Sementara cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya.
Kedua, pelayanan untuk tujuan kosmetik. Operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan InfrastrukturDapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per Bulan
Ketiga, pelayanan kesehatan di luar negeri. Mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia.
Keempat, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky menambahkan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru. Aturan ini sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan diperbarui secara berkala hingga Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
