KPK Periksa Kembali Harta Milik Rafael Alun Trisambodo

KEPEMILIKAN harta milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harta mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut, diperiksa atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik juga kembali mengkonfirmasi terkait kepemilikan harta benda RAT.

“Kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak,” ungkap Ali, pada Jumat (5/5) melansir Disway.id.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan lanjutan telah dilakukan sedari Kamis (4/5) kemarin di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui sebelumnya, KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi.

Termasuk gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo, diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menemukan tersangka Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dari penggeladahan tersebut, ditemukan sejumlah barang, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal istri, adik, dan anak-anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk meninggalkan Indonesia. Nama-nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri.

Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan